KITAINDONESIASATU.COM- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Meta memperkuat langkah pemberantasan promosi judol modus spam komen.
Langkah ini disepakati dalam pertemuan resmi di Jakarta pada Selasa 30 Juni 2026 sebagai respons atas meningkatnya aktivitas ilegal di media sosial.
Pemerintah menilai pola penyebaran konten kini semakin kompleks dan memanfaatkan berbagai celah di kolom komentar.
Kemkomdigi menyoroti bahwa promosi judol di Instagram dan Facebook semakin marak melalui komentar spam yang sulit dikendalikan secara manual.
Modus promosi judol tersebut dinilai berbahaya karena menjangkau pengguna secara luas dan cepat tanpa filter yang memadai.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perlunya tindakan cepat dan terkoordinasi untuk menekan penyebaran konten ilegal tersebut.



