KITAINDONESIASATU.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dihentikan dan dibatasi oleh pihak kepolisian, Selasa 18 Agustus 2026 sore.
Langkah penertiban tersebut diambil guna menjaga ketertiban umum serta mematuhi aturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan area Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan jalur utama lalu lintas ibu kota yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kegiatan demonstrasi atau penyampaian aspirasi massa dilarang dilakukan di sekitar kawasan objek vital serta pusat aktivitas lalu lintas guna mencegah kemacetan parah dan gangguan keamanan.
Selain faktor lokasi, penertiban juga dilakukan karena tidak adanya izin operasional jalur aksi di area tersebut serta pertimbangan keselamatan warga dan pengguna jalan lainnya. Polisi mengarahkan massa aksi untuk memindahkan kegiatan penyampaian pendapat ke lokasi yang telah ditentukan dan diizinkan oleh undang-undang, seperti kawasan Monumen Nasional (Monas) atau Patung Kuda.
Meskipun sempat diwarnai ketegangan dan emosi di lapangan, kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.(*)






