Berita Utama

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Bogor Digiring ke Kantor Polisi

×

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Bogor Digiring ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tindakan yang melanggar hukum (KIS/IST)
Ilustrasi tindakan yang melanggar hukum (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM– Seorang pria berinisial A, diduga sebagai pengedar uang palsu, berhasil ditangkap oleh warga dan anggota Polsek Dramaga setelah aksinya tercium oleh pemilik warung klontong di Kampung Sempur, Dramaga, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini pun mengejutkan masyarakat pada Minggu malam, 6 April 2025 malam, ketika A mencoba membeli rokok menggunakan uang palsu.

“Saksi Ajum melihat dia berbelanja sebelum dan mengenali wajah pelaku,” ungkap Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto Rahim, Selasa 8 April 2025.

Masyarakat yang curiga langsung berbagi informasi untuk mencari dan menghentikan pelaku. Pelaku, yang ditemukan di lokasi warung lain, panik saat ditegur, mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.

“Warga yang berinisiatif mengejar berhasil menahan pelaku di warung lain. Kami ingin pastikan tidak ada lagi kejadian serupa,” tambah Hartanto.

Menurutnya, penggerebekan ini mencerminkan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat. Setelah diamankan, pelaku sekarang terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Hartanto menegaskan, “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.” Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Dramaga untuk pemeriksaan lebih lanjut, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Nicko/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *