KITAINDONESIASATU.COM-Benar benar bejad. Seorang kakek berinisial UM (60) ditangkap polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 14 tahun di wilayah Tanjung Teja, Kabupaten Serang.
UM diketahui melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar mandi masjid dekat dekat rumahnya pada 15 Mei 2026 sekira pukul 20:00 WIB. “Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Kamis (4/6/2026).
Andri menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku memanggil korban yang tengah duduk sendirian di depan rumahnya. Pelaku juga disebut mengiming-imingi uang kepada korban Rp 10.000.
Memanfaatkan hal itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi masjid, tepat di seberang rumah korban. “Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Andri.
Di toilet masjid itu, pelaku melampiaskan hasratnya kepada korban. Andri juga bilang, aksi itu mulai terendus setelah seorang warga memergoki aksi bejat kakek tersebut.
Berdasarkan keterangan, warga yang beraktivitas di masjid merasa curiga setelah mendengar suara aneh dari dalam toilet tersebut. “Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” ungkap Andri.
Dalam kondisi syok, lanjut Andri, warga segera membawa pulang korban ke rumahnya. Saat dimintai keterangan oleh keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh UM.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” kata Andri.
Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, pihaknya segera mencari keberadaan pelaku. Petugas akhirnya mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian hari Selasa (2/6/2026). “Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Andri.
Hasil pemeriksaan awal, UM mengaku tak bisa menahan hasratnya, sehingga pelaku memanfaatkan keadaan korban yang sendiri untuk melancarkan aksinya. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” tutur Adnri.
Andri enambahkan, pelaku disangkakan Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah satu pertiga. (*)

