KITAINDONESIASATU.COM– Enam pelaku komplotan begal yang menewaskan seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Tangerang berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf mengatakan, peristiwa tragis ini terjadi pada 12 Nopember 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Korban, S (52), warga Pabuaran, Kecamatan Jayanti, ditemukan tewas dengan luka terbuka di bagian leher di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya. Motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya telah hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).
“U (23), pelaku utama mengaku mengeksekusi korban dengan menusuk lehernya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Aksi ini dilakukan saat korban mengantar pelaku U menggunakan jasa ojek dari jembatan Adis, Kecamatan Balaraja,” ungkap Kompol Arif, kemarin.
Setelah membunuh korban, U membawa kabur motor dan ponsel korban dan barang hasil pembegalan dijual kepada D (24) seharga Rp 3,5 juta. Akhirnya polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. D mengaku mendapatkan motor tersebut dari A (55) dan F(22). Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat dan menangkap A serta T di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
T menguku bahwa dirinya hanya diminta membantu menjual motor curian oleh F dan U. Polisi melakukan pengejaran terhadap eksekutor utama, U pada Jumat (21/11/2024).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. 1 helm hitam. 1 unit ponsel OPPO warna hitam.
Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang enganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 Tahun Penjara.

