Berita UtamaHukum

Bea Cukai Jakarta Amankan Miras dan Rokok Ilegal, Nilai Ditaksir Rp139,7 M!

×

Bea Cukai Jakarta Amankan Miras dan Rokok Ilegal, Nilai Ditaksir Rp139,7 M!

Sebarkan artikel ini
bea cukai jakarta
Barang ilegal yang disita Bea Cukai Jakarta (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Bea Cukai Jakarta berhasil mengamankan 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter minuman keras (miras) ilegal sepanjang tahun 2024. Nilai taksiran total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp139,7 miliar.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp340.853.718.855,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, pada Kamis (19/12/2024).

Rusman menjelaskan bahwa proses tindak lanjut kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dengan 10 tersangka yang telah ditetapkan dan denda sebesar Rp5.337.381.000.

“Tindak pidana di bidang cukai saat ini sudah dalam tahap penyidikan dengan penetapan 10 tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rusman menyampaikan bahwa barang-barang ilegal tersebut akan segera dimusnahkan setelah diamankan.

“Kami berhasil mencegah peredaran 44 juta batang rokok ilegal dan sekitar 340.100 botol miras yang mengandung etil alkohol, totalnya 66.000 liter. Sebagian barang tersebut akan kami musnahkan,” pungkasnya. (Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *