KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan polisi di kawasan Senen, Jakarta Pusat karena membawa tiga senjata airsoft gun dan rakitan dan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara. Saat penangkapan, yang bersangkutan kedapatan membawa senjata airsoft gun tanpa izin dan juga narkotika jenis sabu,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu pagi (27/4).
Penangkapan bermula dari adanya kecelakaan di kawasan Senen yang dialami pelaku. Sopir angkutan umum yang melihat kejadian ini curiga karena seperti melihat senjata api pada pria yang mengalami kecelakaan tersebut.
Sopir melaporkan kasus ini ke polisi yang sedang bertugas tak jauh dari lokasi kecelakaan. Polisi yang mendapati laporan segera mendekati pria tersebut. Ternyata ketika didekati pelaku tampak pucat hingga membuat polisi curiga.
Petugas yang memeriksa pengacara tersebut menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu.
Selain itu juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya. “Ketika dites urine, tersangka positif menggunakan sabu,” kata kapolres. (*)
