KITAINDONESIASATU.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mendapat perhatian internasional. Ini dikarenakan asap yang dihasilkan dari kasus tersebut menyebar ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penindakan hukum ini menyasar para pelaku yang nekat membakar lahan secara ilegal selama rentang musim kemarau.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni mengatakan, sembilan wilayah polda yang menjadi fokus penindakan meliputi Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Dari hasil penyidikan awal, mayoritas aksi pembakaran dilakukan secara sengaja untuk pembukaan lahan perkebunan baru tanpa mengindahkan dampak lingkunganBareskrim Polri menegaskan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih guna memberikan efek jera.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda miliaran rupiah. Masyarakat diimbau menghentikan praktik pembakaran lahan demi mencegah bencana kabut asap.(*)





