KITAINDONESIASATU.COM – Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi adalah asli dan tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Dengan demikian, penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana dinyatakan dihentikan.
Keputusan ini disampaikan setelah Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk uji laboratorium forensik terhadap ijazah milik Jokowi dengan pembanding. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 39 orang saksi, mulai dari pelapor, alumni UGM, hingga Jokowi sendiri.
“Penyelidikan bukan sekadar menjawab pengaduan masyarakat yang ada, namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara semakin tenang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers yang digelar Kamis (22/5/2025).
Jokowi sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan ijazah aslinya.
Ia juga menyatakan siap membuka ijazah tersebut di pengadilan jika memang diperlukan. Dengan penghentian penyelidikan ini, diharapkan isu mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.(*)
