KITAINDONESIASATU.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap obat keras jenis Etomidate dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 381 pod vape siap edar.
Modus operandi ini tergolong baru karena menyamarkan obat anestesi medis berat ke dalam kemasan vape guna mengeliru konsumen serta aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan jaringan ini bermula dari kejelian polisi yang mencurigai adanya penumpang Bus NPM yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas pun memeriksa para penumpang dan mendapati seorang pria berinisal NI yang membawa tas berisi ratusan pod vafe berisi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasokan ratusan pod vape berbahaya tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat. Zat Etomidate sendiri sangat berbahaya jika dikonsumsi secara bebas tanpa pengawasan medis karena dapat menyebabkan penurunan kesadaran hingga efek penekanan saraf pusat yang fatal.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka lain berinisial JP. Rencananya JP akan membawa barang itu ke Kampung Ambon.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan guna membongkar jaringan pemasok utamanya.(*)




