Calon penerima tahap ketiga diprioritaskan bagi masyarakat yang masih berada pada desil kesejahteraan 1 hingga 4.
Selain itu, penerima tidak boleh berstatus dikeluarkan dari program dan wajib tetap tercatat aktif dalam Data Tunggal Sosial.
Masyarakat diimbau rutin memeriksa status kepesertaan melalui saluran resmi agar memperoleh informasi pencairan bansos yang akurat dan terhindar dari informasi yang belum terverifikasi. (*)




