Berita UtamaHukum

Banjir Sumatera Berujung Gugatan, Enam Perusahaan Diseret ke Pengadilan

×

Banjir Sumatera Berujung Gugatan, Enam Perusahaan Diseret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260115 WA0048 scaled
KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol Rizal Irawan mengumumkan pengajuan enam gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan dan banjir di Sumatera Utara. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkunga Hidup (LH/BPLH) melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Provinsi Sumatera Utara yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Keenam perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang seluruhnya beroperasi di Sumatera Utara.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan gugatan telah resmi didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri.

“Dalam dua hari terakhir, kami sudah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi,” ujarnya, Kamis 15 Januari 2026.

Baca Juga  WOW! Gas Login 18 Akun Sultan FF Gratis Hari Ini 26 Januari 2025, Solusi Buat Player Gratisan

Rizal menjelaskan, total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.260. Dari jumlah tersebut, kerugian lingkungan hidup ditaksir sebesar Rp4.657.378.770.276, sementara biaya pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp178.481.212.250.

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak,” jelasnya.

Ia berharap, melalui gugatan perdata tersebut, lingkungan hidup dan ekosistem yang rusak dapat dipulihkan, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami masih terus berjalan. Dari enam perusahaan ini sudah kami gugat sekitar Rp4,8 triliun. Ke depan, apabila ada tambahan masukan dan temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut digugat secara perdata,” pungkasnya. (Nicko)

Baca Juga  Demi Lingkungan: Izin Operasional 3 Perusahaan di Tapsel Dihentikan Sementara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *