Senada dengan Miftah, Ketua Kadin Kabupaten Bekasi Hery Noviar yang mengatakan bahwa caretaker Kadin Jabar Agung Suryamal secara sah mendapat mandat dari Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie untuk menyelenggarakan Muprov Kadin Jabar yang akhirnya bisa terselenggara 3 Maret 2025. Jadi menurut Hery, pelaksanaan Muprov 3 Maret 2025 tidak perlu diragukan.
Agung sebagai wakil ketua Kadin Indonesia untuk wilayah Jakarta, Jabar dan Banten secara factual maupun hukum memiliki kekuatan untuk melakukan perintah dari Kadin Indonesia. Oleh karena itu, saya jelas mendukung pelaksanaan Muprov yang diselenggarakan Caretaker Agung Suryamal.
Lebih tegas lagi senior Kadin Jabar Deden Y Hidayat menyebut bahwa Muprov Kadin 3 Maret 2025 secara organisasi baik anggaran dasar maupun rumahtangga sudah terpenuhi. Jika ada yang mempersoalkan bahwa Caretaker Agung Suryamal tidak sah lantaran Anin baru dikukuhkan pada Januari sedang penunjukkan Caretaker Oktober 2024, menurut Deden tidak benar.
Dia mengatakan, meski Anin dikukuhkan pada Januari 2025, tapi periode kepengurusannya dia mulai 2024 sampai 2029. “Jadi penunjukkan Agung Suryamal sebagai Caretaker Jawa Barat itu sah. Berbeda kalau periode kepengrusan Anindya Bakrie mulai 2025 sampai 2030, penunjukkan Agung Suryamal sebagai Caretaker Jabar baru tidak sah,” katanya.
Jadi menurut Deden, penunjukkan Agung Suryamal Bersama tim untuk menyelenggarakan Muprov Kadin Jabar sangat sah, meski Anin baru dikukuhkan pada rapat konsolidasi kepengurusan pada Januari lalu.
Mengenai adanya perbendaan pendapat atau pandangan mengenai penunjukkan Caretaker, dan pelaksanaan Muprov Kadin Jabar menurut Deden itu adalah dinamika organisasi. Baginya, aturan organisasi yan harus dipatuhi dan semuanya sudah dijalankan Agung Suryamal. *

