Berita Utama

‘Aya-Aya Wae’, Habis Study Tour Terbitlah Studi Kampus

×

‘Aya-Aya Wae’, Habis Study Tour Terbitlah Studi Kampus

Sebarkan artikel ini
sman18tangerang
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Bukan warga +62 kalau tidak kreatif dalam menyikapi larangan atau Himbauan. Misalnya larangan bagi sekolah mengadakan study tour keluar provinsi dimana sekolah berada, diutak atik menjadi istilah studi kampus.

Seperti yang terjadi di Sekolah Menenagah Atas Negeri (SMAN) 18 Kabupaten Tangerang, menggelar acara studi kampus ke luar provinsi hingga Provinsi Bali. Alhasil, sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan mengikuti studi kampus yang biayan mencapau jutaan rupiah.  

Seperti dialami seorang orang tua siswa SMAN 18, mengeluhkan kegiatan studi kampus yang akan dilakukan oleh SMAN 18 Kabupaten Tangerang pada bulan Mei mendatang.

Orang tua murid yang enggan disebutkan namanya itu mengaku keberatan dengan biaya kegiatan hingga ke Bali yang mencapai jutaan rupiah. Karena tak sanggup membayar biaya studi kampus, anaknya pun menjadi salah satu siswa yang tidak mengikuti acara tersebut. “Saya sangat keberatan bayar studi kampus Rp 3 juta. Kegiatan studi tur berkedok studi kampus. Apa bedanya sama jalan-jalan? Emang nggak bisa diganti dengan kegiatan yang murah? Ini sekolah negeri, mestinya tidak memberatkan orang tua murid,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Humas SMAN 18 Kabupaten Tangerang, Odiet Dinasti Pandawa, membenarkan adanya rencana kegiatan sekolah ke luar Banten. Namanya bukan study tour, melainkan kegiatan studi kampus ke sejumlah universitas di wilayah Semarang, Yogyakarta, hingga Bali.

“Saya klarifikasi dulu ya, yang ini namanya studi kampus, bukan studi tur. Tujuannya mengenalkan anak-anak dengan dunia perkuliahan. Makanya ada beberapa kampus yang akan dikunjungi antara lain Unes, Akpol, dan Udayana Bali,” ungkap Odiet, Kamis (17/4/2025).

Odiet mengatakan bahwa biaya studi kampus Rp 3 juta per siswa bukan inisiatif sekolah, tapi inisiatif para siswa Kelas XI. Keputusan melaksanakan studi kampus juga disepakati orang tua siswa, kendati banyak siswa yang sanggup mengikuti karena terkendala biaya.

Odiet menambahkan bahwa studi kampus sudah disetujui oleh Komite Sekolah. “Rapat studi kampus dilakukan sebelum adanya larangan kegiatan studi tour oleh kepala daerah,” kata Odiet.

Secara terpisah salah satu komite SMAN 18 Kabupaten Tangerang Muhamad Azis, yang juga bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jdirinya merasa tidak dilibatkan perihal Studi Kampus.

“Punten kang, saya selaku komite merasa tidak dilibatkan dalam membahas Study Kampus tersebut, apalagi dengan biaya sebesar itu padahal gubernur banten sudah jelas mengeluarkan larangan kegiatan study tour ” ungkapnya.


Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentenga Larangan Pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten yang ditujukan kepada pengawas serta Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten 

Poin-poin SE Larangan Study Tour dari Pemprov Banten:

  • Melarang pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class peserta didik SMA, SMK dan SKh keluar Provinsi Banten baik saat aktif pembelajaran maupun saat hari libur
  • Mengoptimalkan destinasi wisata di Provinsi Banten sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik
  • Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi
  • Dikecualikan bagi Sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Provinsi Banten dan tidak dapat dibatalkan wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *