KITAINDONESIASATU.COM – Aturan penggunaan batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara resmi diberlakukan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi pedoman berpakaian dinas yang wajib dipatuhi oleh ASN di seluruh Indonesia.
Dalam aturan penggunaan batik Korpri terbaru, pemerintah menegaskan pentingnya keseragaman sebagai simbol identitas, profesionalisme, dan kebanggaan sebagai anggota Korpri.
Penerapan aturan penggunaan batik Korpri ini juga bertujuan menciptakan tampilan ASN yang rapi dan berwibawa saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penetapan jadwal pemakaian batik Korpri. ASN diwajibkan mengenakannya setiap hari Kamis.
Selain itu, batik Korpri juga digunakan pada tanggal 17 setiap bulan sebagai bagian dari seragam dinas resmi.
Aturan Penggunaan Batik Korpri ASN
Ketentuan ini berlaku saat jam kerja maupun kegiatan kedinasan formal seperti upacara dan acara institusional.
Motif batik Korpri yang digunakan kini telah diperbarui. Desain terbaru menampilkan sentuhan warna emas.
Aksen emas melambangkan kehormatan, pengabdian, dan semangat persatuan di lingkungan Korpri.
Batik Korpri dengan motif resmi menjadi standar nasional yang digunakan ASN pusat dan daerah. (*)




