Berita UtamaHiburan

Atalia dan Ridwan Kamil Sudah Pisah Rumah 6 Bulan, Anak Tetap Diasuh Bersama

×

Atalia dan Ridwan Kamil Sudah Pisah Rumah 6 Bulan, Anak Tetap Diasuh Bersama

Sebarkan artikel ini
ridwan kamil dan atalia Zla1 large
Ridwan Kamil dan Atalia saat masih mesra.

KITAINDONESIASATU.COM – Sidang perceraian kedua Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kembali digelar hari ini, Rabu (31/12) di Pengadilan Agama Bandung, menyedot perhatian publik dan media.

Atalia, yang sebelumnya sempat absen, hadir sekitar pukul 09.50 WIB didampingi pengacaranya Debi Agustriansa. Begitu tiba, ia langsung masuk ruang persidangan dan hanya tersenyum kepada wartawan, meminta doa untuk kelancaran proses hukum.

“Alhamdulillah sehat. Minta doanya ya,” ujarnya singkat.

Sidang kali ini mengambil agenda pembacaan hasil mediasi gugatan cerai. Debi menjelaskan, proses persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, kemudian kemungkinan ada tahap replik dan duplik serta pemanggilan dua saksi, satu dari pihak pekerja dan satu dari keluarga penggugat, sebelum akhirnya mencapai kesimpulan.

Baca Juga  Dua Poin Lagi, Persib Bandung Bisa Kunci Gelar Juara Liga 1 — Bisa Tercapai Saat Lawan Malut United?

Terungkap pula bahwa Atalia dan Kang Emil sudah pisah rumah selama enam bulan sebelum memutuskan untuk bercerai. Meski begitu, keduanya sepakat untuk mengasuh anak secara bersama-sama, menjaga perhatian dan kasih sayang tetap menyertai anak-anak mereka.

“Intinya, Pak RK dan Atalia sepakat untuk mengasuh anak-anak secara bersama-sama. Yang penting perhatian kedua orang tua tidak pernah luntur,” ujar Debi.

Sementara itu, pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memastikan kliennya tidak hadir dalam persidangan hari ini.

Baca Juga  Geger! KPK Sita Mobil Mewah dari Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Aliran Dana Korupsi Bank BJB Terus Menguak!

 “Sekarang sidang untuk pembacaan gugatan. RK tidak hadir karena sudah diwakili kuasa hukumnya,” jelas Wenda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *