KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menggratiskan tarif layanan angkutan umum massal terintegrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov untuk mendorong ASN dan masyarakat umum beralih dari kendaraan pribadi ke Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Fasilitas gratis ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. ASN Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya termasuk dalam 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati tarif nol rupiah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil juga dengan pertimbangan tidak semua ASN memiliki gaji yang tinggi.
Selain ASN, fasilitas gratis ini juga diberikan kepada kelompok lain seperti pelajar pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, lansia, veteran, penyandang disabilitas, hingga karyawan swasta berpenghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp 6,2 juta.
Para penerima manfaat, termasuk ASN, dapat menggunakan layanan gratis ini setelah melakukan verifikasi dan mendapatkan kartu layanan resmi yang diterbitkan oleh Bank DKI. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan di ibu kota.(*)

