KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah regulasi baru yang mengatur batasan usia pengguna media sosial resmi diberlakukan mulai hari ini. Kebijakan ini menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun kini memiliki akses yang dibatasi terhadap berbagai platform digital dan media sosial guna meningkatkan perlindungan terhadap pengguna di bawah umur.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak penggunaan media sosial yang tidak terkendali terhadap kesehatan mental dan keamanan privasi anak. Pemerintah bersama otoritas terkait menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Beberapa fitur tertentu, seperti algoritma rekomendasi yang adiktif, fitur berkirim pesan dengan orang asing, hingga akses ke konten tertentu, akan dibatasi secara otomatis bagi pengguna yang teridentifikasi berada di bawah batas usia minimum yang ditentukan.
Banyak kalangan menyambut baik aturan ini, namun tetap menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan di lingkungan rumah. Orang tua diharapkan dapat lebih proaktif dalam memantau aktivitas digital anak-anak mereka dan memberikan edukasi mengenai literasi digital yang baik.
Pemberlakuan aturan ini menandai babak baru dalam tata kelola dunia digital di tanah air. Pemerintah juga menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini serta memberikan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan verifikasi usia guna memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.(*)

