Koordinator MAKI ini mengungkapkan, pihak kejaksaan telah menangani perkara dugaan perimaan gratifikasi oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Namun, status perkaranya dikejaksaan masih P19. Artinya belum lengkap, belum P21,” ungkap pengacara berusia 55 tahun itu.
Upaya praperadilan yang dilakukan pihaknya, katanya, bermaksud agar semuanya terungkap transparan.
“Jadi, tidak saling lempar tanggung jawab. Di pengadilan pasti terbuka. Akan ketahuan alasan kenapa perkara Firli masih P19,” tuturnya.
Apakah letak permasalahannya di kepolisian atau dikejaksaan, katanya, nanti di persidangan akan jelas terungkap.
Sidang kali ini ditunda hakim tunggal Fitra Renaldo, lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.
Hakim kemudian mengetok palu. Sidang gugatan praperadilan kasus Firli dinyatakan ditunda pada Selasa depan (17/12/2024) nanti.
“Hadir atau tidaknya termohon, persidangan nanti akan diteruskan dengan pembuktian,” kata hakim menutup sidang. (amp/aps)

