Berita UtamaNews

AHY Canangkan RTHB Nasional, Kota Wajib 30 Persen Ruang Hijau-Biru

×

AHY Canangkan RTHB Nasional, Kota Wajib 30 Persen Ruang Hijau-Biru

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 103056 scaled
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan sambutan saat pencanangan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru, didampingi para kepala daerah, di Tebet Eco Park, Jakarta. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Pemerintah memperkuat komitmen pembangunan perkotaan berkelanjutan melalui pengembangan ruang hidup yang sehat dan ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) sebagai upaya strategis meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat perkotaan.

Pencanangan tersebut disampaikan AHY dalam rapat koordinasi kementerian yang digelar di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat 13 Febuari 2026, kemarin. Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Gerakan nasional ini diharapkan mampu membawa kebaikan untuk semua dalam memajukan kota-kota kita, semakin hijau, semakin biru, semakin sehat, semakin produktif, dan semakin bahagia untuk kita semua,” kata AHY, dalam keterangan tertulis, yang dikirim Pemkot Bogor, Sabtu 14 Febuari 2026.

Baca Juga  Waspada Hujan Merata di Jakarta Rabu Ini

AHY menjelaskan, ruang terbuka hijau mencakup taman kota, hutan kota, jalur hijau, serta ruang publik vegetatif. Sementara ruang terbuka biru meliputi sungai yang tertata, danau dan embung kota, waduk, waterfront, hingga kawasan pesisir yang direvitalisasi.

Menurut AHY, ruang terbuka hijau dan biru merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan target minimal 30 persen ruang terbuka hijau dan biru di wilayah perkotaan agar masyarakat memiliki ruang yang sehat, produktif, dan kreatif.

Ia menambahkan, tantangan utama pengembangan RTHB meliputi keterbatasan lahan serta pembiayaan. Karena itu, diperlukan integrasi kebijakan RTHB ke dalam rencana tata ruang wilayah, pemanfaatan aset negara dan daerah, serta penerapan skema pembiayaan kolaboratif.

Baca Juga  Kapan Sidang Isbat Idul Fitri 2026? Berikut Prediksinya

“Ini penting untuk keberlanjutan lingkungan hidup kita di tengah produksi emisi karbon yang terus terjadi. Kita harus melakukan dekarbonisasi dan meningkatkan pengembangan ruang terbuka hijau dengan harapan dapat berkontribusi signifikan terhadap upaya menuju net zero emission,” jelas AHY.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan rasa syukur karena Kota Bogor telah memiliki kawasan ruang terbuka hijau dan biru, di antaranya Kebun Raya Bogor dan Hutan Cifor seluas 57 hektare.

Namun demikian, ia menilai perlunya penguatan green belt dan buffer zone agar tekanan pembangunan tidak sepenuhnya bertumpu di pusat kota.

“Alhamdulillah, Kota Bogor menjadi yang pertama memiliki RTHB di Hutan Cifor. Namun posisi Kota Bogor yang seperti ceplok telur memerlukan green belt dan buffer zone untuk mengurangi tekanan dari daerah di sekitarnya,” kata Dedie Rachim.

Baca Juga  Drama Tujuh Gol, Inter Milan Kalahkan Barcelona 4-3 dan Lolos ke Final Champions

Terkait kewajiban penyediaan 30 persen ruang terbuka hijau dan biru oleh pemerintah daerah, Dedie Rachim menyebut hal tersebut seharusnya diimbangi dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari para pengembang.

Saat ini, Kota Bogor telah hampir memenuhi 14 persen dan terus berupaya meningkatkannya melalui mekanisme penyerahan PSU.

“Ke depan, kami berharap RTH juga dapat dihitung dari lahan pertanian berkelanjutan atau lahan cadangan pertanian. Secara umum, Kota Bogor bersama kota-kota lain tetap berkomitmen memenuhi target RTHB, dan kami mengusulkan agar setiap daerah memiliki green belt dan buffer zone sebagai bagian dari RTHB yang menjadi kewajiban semua pihak, baik pusat, daerah, maupun pengembang,” pungkas Dedie Rachim. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *