KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah pihak menggugat taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Gugatan tersebut juga mencakup permintaan ganti rugi sebesar Rp 612 triliun kepada negara.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa angka tersebut didasarkan pada nilai defisit APBN 2025.
“Angka Rp 612 triliun merupakan nilai defisit APBN 2025,” ujar Ahmad, dikutip dari Tempo.co pada Senin (16/12/2024).
Ia menegaskan bahwa gugatan diajukan karena proyek PIK 2 dinilai telah merugikan masyarakat baik secara materiil maupun imateriil.
Ganti rugi tersebut, lanjutnya, tidak hanya untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan tetapi juga diharapkan dapat menutupi defisit APBN sehingga pemerintah tidak perlu menaikkan pajak atau menambah utang.
Berdasarkan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari PDB.
Ahmad juga menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menghukum para tergugat dapat menjadi solusi untuk menutup defisit tersebut. Jika hakim mengabulkan gugatan, dana ganti rugi akan disalurkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.
Selain ganti rugi, penggugat meminta pengadilan menetapkan bahwa para tergugat telah melakukan delapan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek PIK 2, yang sebagian masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mereka juga mendesak penghentian proyek di area PSN maupun di luar wilayah tersebut, dengan alasan bahwa lahan PSN hanya seluas 1.755 hektar, tetapi pembebasan lahannya meluas hingga wilayah Serang, Banten, yang mencapai perkiraan 100 ribu hektar.
Sidang perdana gugatan ini digelar pada 16 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdapat delapan pihak tergugat, yakni Sugiyanto Kusuma (Aguan) dari Agung Sedayu Group, Anthoni Salim dari Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Apdesi Surta Wijaya, dan Ketua Apdesi Tangerang Maskota.
Sementara itu, pihak penggugat terdiri dari 20 orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras dan Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.- ***


