KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah mendiskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk tahun 2024.
Pembatalan tersebut berdasarkan Surat KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang menjelaskan alasan pembatalan pasangan calon ini.
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan untuk membatalkan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” ungkap Dahtiar, Ketua KPU Kota Banjarbaru.
Dengan keputusan ini, KPU Banjarbaru secara resmi mengumumkan bahwa Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah tidak lagi dapat bertarung sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada tahun 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Oktober 2024,” jelasnya, sebagaimana dilansir dari teras7.com.
Pengumuman KPU Kota Banjarbaru ini disampaikan setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan rekomendasi untuk pembatalan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, menyusul laporan dari Wartono mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada 21 Oktober 2024.
Di sisi lain, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, yang dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (1/11/2024), membenarkan bahwa Aditya-Habib Abdullah telah dibatalkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada 2024.
Andi Tenri menjelaskan bahwa sebelumnya KPU Kalsel telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Paslon 02, yaitu Aditya-Habib Abdullah, dan rekomendasi tersebut telah disampaikan ke KPU Kota Banjarbaru.


