Berita UtamaNews

Aditya-Habib Abdullah Didiskualifikasi dari Calon Walikota Banjarbaru

×

Aditya-Habib Abdullah Didiskualifikasi dari Calon Walikota Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
aditya habib
Aditya-Habib Abdullah calon walikota/wakil walikota banjarbaru (Ist)

Ia menegaskan bahwa sebelum menyerahkan rekomendasi itu, pihaknya telah melakukan penelaahan yang mendalam.

“Keputusan ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No. 10 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada kami untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tuturnya.

Andi juga menambahkan bahwa jika Paslon 02 tidak setuju dengan keputusan ini, mereka dapat mengajukan keberatan ke PTUN dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan rekomendasi mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Aditya-Habib Abdullah kepada KPU Kalsel.

“Setelah rekomendasi tersebut, KPU Kalsel melakukan penelaahan hukum dalam waktu tujuh hari kalender,” ujarnya.

Aries mengungkapkan bahwa rekomendasi yang diberikan telah memenuhi dua alat bukti dan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 71 ayat 3 mengenai pelanggaran administrasi sesuai dengan UU Pemilihan.

“Jika yang bersangkutan merupakan petahana, maka pembatalan sebagai calon kepala daerah akan berlaku. Namun, semua keputusan ada di tangan KPU setelah penelaahan hukum yang tepat,” katanya. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *