Berita Utama

Adik Jusuf Kalla Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun

×

Adik Jusuf Kalla Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun

Sebarkan artikel ini
Halim Kalla
adik kandung jusuf kalla, halim kalla dijadwalkan diperiksa hari ini. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakrie Rachmat Nusantara (BRN) sekaligus adik dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada hari ini, Kamis (20/11/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.

Pemeriksaan Halim Kalla merupakan jadwal ulang setelah ia sempat berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya dengan alasan sakit. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersangka Halim Kalla akan dilakukan sesuai jadwal, yaitu pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus yang bermula dari lelang ulang proyek PLTU Kalbar pada 2008 ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Halim Kalla, tiga tersangka lain adalah FM (mantan Direktur PLN periode 2008–2009), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur Utama PT Praba).

Penyidik menduga adanya permufakatan jahat antara pejabat PLN dan PT BRN untuk memenangkan tender, padahal konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Ironisnya, proyek yang telah menghabiskan dana yang dibayarkan PLN senilai Rp323,1 miliar dan $62,4 juta (total setara Rp1,35 triliun) ini, tidak pernah selesai dan akhirnya mangkrak.

Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara mencapai total loss karena proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri, hingga saat ini para tersangka, termasuk adik JK, belum dilakukan penahanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *