Aturan Pengabdian Alumni LPDP
LPDP mewajibkan penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, masa pengabdian ditetapkan dengan skema 2N+1, namun kini diubah menjadi 2N. Ketentuan ini tercantum dalam pedoman resmi dan menjadi bagian dari kontrak.
Bagi pelanggar, sanksi tak hanya berupa pengembalian dana, tetapi juga pemblokiran akses program di masa depan.
Meski demikian, LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan penugasan strategis, selama tetap berkomitmen berkontribusi bagi Indonesia.(*)
