KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) resmi menetapkan skema perlindungan pembiayaan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur bahwa hingga 30% dari pagu dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes Merah Putih gagal membayar pinjaman ke bank.
Kebijakan yang diteken Menteri Desa Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025 ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman Kopdes.
Skema ini tidak menjadikan dana desa sebagai jaminan awal, melainkan cadangan terakhir yang akan dipotong langsung oleh Kementerian Keuangan jika terjadi gagal bayar.
Pagu maksimal jaminan ini disesuaikan dengan anggaran desa. Misalnya, desa dengan dana Rp 400–499 juta per tahun dapat menggunakan hingga Rp 149 juta/tahun (Rp 12,5 juta/bulan) sebagai dukungan pengembalian. Sementara desa dengan dana Rp 1–1,099 miliar bisa memanfaatkan hingga Rp 329,99 juta/tahun (Rp 27,49 juta/bulan).
Pengajuan pinjaman Kopdes Merah Putih wajib melalui persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan.
Proposal rencana bisnis yang diajukan harus memuat detail usaha, kebutuhan modal, mekanisme pencairan, dan jadwal pengembalian.


