KITAINDONESIASATU.COM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menuju Jawa Timur berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Polisi menyita 18 kilogram ganja atau narkotika golongan l dan 1.000 butir obat keras tertentu (OKT) jenis double L dari sebuah paket di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial MDF (25), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait paket mencurigakan yang berada di salah satu agen bus di Terminal Bubulak.
Polisi Gunakan Metode Controlled Delivery
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi itu menyebut adanya paket mencurigakan yang berada di salah satu agen bus Terminal Bubulak.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan metode controlled delivery untuk melacak pemilik serta penerima paket bernomor resi tujuan Sidoarjo tersebut,” ucapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 8 September 2026.
MDF Dibekuk Saat Hendak Mengambil Paket
Dari hasil operasi penyerahan terselubung itu, lanjutnya, petugas meringkus tersangka MDF beserta sejumlah barang bukti.
“Selain 18 kg ganja yang dikemas dalam 17 paket dan 1.000 butir pil double L, petugas menyita satu unit sepeda motor warna merah bernomor polisi B 3359 TB serta satu unit ponsel,” jelasnya.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi:
- 18 kilogram ganja yang dikemas dalam 17 paket;
- 1.000 butir pil double L;
- Satu unit sepeda motor warna merah bernomor polisi B 3359 TB;
- Satu unit ponsel.
Narkoba Diduga Berasal dari Pulau Sumatra
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menjelaskan pengiriman narkoba tersebut menggunakan modus pengkaburan rute.
Barang haram yang disinyalir berasal dari Pulau Sumatra itu dialihkan terlebih dahulu ke Jawa Barat sebelum dikirim menuju tujuan akhir di Jawa Timur.
“Barang dikirim dari luar Jawa melalui jasa ekspedisi kargo dan sempat singgah di Terminal Bubulak. Pengirim mengaku paket tersebut berisi rokok. Setelah kita koordinasikan dengan pihak kargo dan dibongkar, ternyata isinya ganja,” ungkapnya.
Paket Hendak Dikirim ke Sidoarjo
Dari Terminal Bubulak, lanjutnya, pemesan meminta paket untuk dikirim kembali menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo.
Petugas yang sudah membuntutinya kemudian langsung mencokok MDF saat hendak mengambil paket tersebut.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku diperintah oleh rekannya berinisial YS (27) yang kini berstatus buron (DPO),” ujarnya.
MDF Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MDF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, sementara YS dan pengirim utama barang tersebut masih dalam pengejar,” katanya.
Polisi Masih Memburu YS dan Pengirim Utama
Dengan tertangkapnya MDF, polisi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk mengejar YS (27) yang telah ditetapkan sebagai buron atau DPO, serta mengungkap pihak yang diduga sebagai pengirim utama barang tersebut.




