Wisata

Kawasan Cikadu Ditetapkan Sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

×

Kawasan Cikadu Ditetapkan Sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
cikadupantai
Kampung CIkadu tujuan wisata di Tanjung Lesung. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM–Dalam ajang Exciting Banten Festival 2026 yang digelar di Pantai Cibeureum 1, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Kawasan Wisata Cikadu di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025.

Penghargaan juga direngkuh stan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang dinobatkan sebagai stand terbaik. Stan Disparbud menampilkan berbagai produk ekonomi kreatif hasil karya pelaku UMKM Kabupaten Pandeglang.

Ajang bergengsi yang digelar 27-28 Juni 2026 ini, menampilkan berbagai lomba ekonomi kreatif (ekraf) dan sektor pariwisata tersebut, juga digelar pameran beragam produk ekonomi kreatif binaan Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) Disparbud Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengatakan bahwa pencapaian tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi antara Pemkab Pandeglang dengan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Disparbud menampilkan produk-produk asli pelaku ekraf dari Kabupaten Pandeglang yang memang aktif mengikuti berbagai even, karena ingin mengenalkan produknya,” katanya, Senin (29/06/2026).

Menurutnya, produk para pelaku ekraf memiliki daya saing di pasar. Karena itu, Disparbud terus memberikan dukungan. “Untuk membantu kemajuan para pelaku ekraf,” kata Mia.

Selain meraih penghargaan sebagai stan terbaik, Kawasan Wisata Cikadu di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, juga ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 untuk Kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

Piagam penetapan bernomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mewakili Menteri Hukum RI kepada Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suhardiman Januardi.

Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suhardiman Januardi, mengatakan penetapan dari Menteri Hukum RI tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran masyarakat Pandeglang dalam melindungi kekayaan intelektual. “Kami akan terus memberikan penyadaran dan membantu pelaku ekraf untuk melindungi kekayaan intelektualnya,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *