Ia memastikan konsep penataan tetap mengedepankan aspek lingkungan. Pemerintah disebut tidak akan melakukan penebangan pohon ataupun merusak area hijau yang selama ini menjadi paru-paru kota.
Sebaliknya, ruang terbuka hijau akan dioptimalkan agar memiliki fungsi ganda tanpa menghilangkan nilai penghijauan kawasan.
Pemkab Garut menargetkan proses penataan kawasan PKL tersebut bisa rampung pada akhir tahun 2026.
Meski dilakukan dengan anggaran terbatas dan konsep sederhana, pemerintah menegaskan prioritas utama adalah keselamatan pedagang dan kenyamanan pengguna jalan.
“Yang penting kita ingin menyelamatkan PKL supaya lebih aman dan tidak berada terlalu dekat dengan arus kendaraan,” ujar Putri Karlina.
Selain aspek keselamatan, kawasan tersebut juga diproyeksikan menjadi destinasi wisata kuliner baru di Garut yang dapat menarik masyarakat maupun pengunjung.
Pemkab berharap relokasi ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak. Dengan posisi pedagang yang lebih tertata dan tidak memakan bahu jalan, arus lalu lintas di kawasan Jalan Pemda diharapkan menjadi lebih lancar.
