oleh Aam Permana S
Visi “Desa Makmur Indonesia Maju” yang digaungkan pemerintah sejak era Presiden Joko Widodo hingga masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terdengar menjanjikan. Dana desa yang meningkat signifikan, dari Rp20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp70 triliun pada 2025, [Kemendesa.go.id], diharapkan menjadi katalis pembangunan desa.
Akan tetapi, di balik gemerlap anggaran tersebut, penghasilan ‘pejabat desa” yakni kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih jauh dari layak.
Minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan “pejabat desa” tersebut membuat slogan “Desa Makmur” terasa seperti janji kosong.
Lalu, mengapa isu ini terus diabaikan, dan apa solusinya? Berikut opini saya berdasarkan fakta dan aspirasi dari desa.
Jauh dari Standar Layak
Kepala desa, perangkat desa (seperti sekretaris, kaur, dan kadus), serta anggota BPD adalah ujung tombak pembangunan desa.
Mereka sejauh ini mengelola anggaran miliaran rupiah, menjalankan program pemerintah, dan menyelesaikan konflik sosial, sering kali 24 jam sehari.
Prihatinnya, penghasilan mereka tidak sebanding dengan tanggung jawab tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 dan revisi terbaru dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2023, penghasilan kepala desa diatur sebagai penghasilan tetap bulanan (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Rata-rata, kepala desa menerima Rp2–3 juta per bulan, perangkat desa Rp1–2 juta, dan anggota BPD Rp500.000–1 juta, tergantung kemampuan keuangan desa.
Penghasilan tersebut cukup jauh bila dibandingkan dengan, misalnya UMR Jakarta 2025 yang mencapai Rp5,5 juta, atay UMR Jawa Barat Rp2,2–3,5 juta, menurut [Detik.com].






