Sebaliknya, ia mendorong para kepala desa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan yang sah dan halal demi mendukung kelancaran operasional pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Cobalah cari sumber penghasilan yang legal, wajar, sah, dan halal agar dapat membantu kelancaran kegiatan di desa,” tambahnya.
Di akhir arahannya, Bupati Syakur berpesan agar keterbatasan anggaran justru dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan desa agar menjadi lebih tertib dan transparan.
Ia secara khusus menginstruksikan agar para kepala desa memanfaatkan aplikasi pengelolaan keuangan yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, baik dari Kementerian Desa maupun Kejaksaan Agung.
“Manfaatkan momen ini untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan dengan sebaik-baiknya. Gunakan aplikasi yang disarankan, seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari Kementerian Dalam Negeri atau aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Kedua alat ini akan sangat membantu memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, aplikasi Jaga Desa yang diluncurkan awal tahun 2025 lalu merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi ini berfungsi memantau penggunaan anggaran desa secara langsung dan memiliki fitur khusus untuk menampung pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.
