Bisnis

Tarif Baru Tol Dalam Kota Berlaku Mulai Minggu 22 September

×

Tarif Baru Tol Dalam Kota Berlaku Mulai Minggu 22 September

Sebarkan artikel ini
tol2

Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I. Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Tarif Baru Tol Dalkot

Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus) Rp 11.000

Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar) Rp 16.500

Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar) Rp 16.500

Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar) Rp 19.000Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.(Yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *