KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor ilegal, khususnya impor pakaian bekas yang semakin marak. Menurutnya, fenomena pakaian bekas luar negeri yang beredar di pasaran memang menjadi perhatian serius.
Meski demikian, Purbaya menyampaikan bahwa dirinya tidak akan langsung melakukan sidak ke pasar-pasar yang menjual pakaian bekas impor. Ia memilih strategi untuk memperketat pengawasan di pelabuhan agar barang-barang ilegal tersebut tidak masuk ke pasar. Hal ini diungkap lewat unggahan akun Instagram @undercover.id pada 29 Oktober 2025.
Dalam unggahan tersebut, Purbaya berkata, “Saya gak akan ngajak ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja, ya nanti otomatis kalau itunya kurang kan supplynya kurang, dia juga kurang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini akan dilakukan bertahap untuk menghabiskan peredaran pakaian bekas impor, sekaligus mendorong masyarakat lebih memilih produk lokal. “Tapi nanti akan saya lihat seperti apa, harusnya kan pelan-pelan kan semuanya habis, kan kalau semaunya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanja dari produk-produk nanti, UMKM kita lah,” tambahnya.
Selain soal impor pakaian bekas, Purbaya juga menegaskan keseriusannya dalam membersihkan praktik mafia di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu disampaikannya menyusul kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Ia menyebut langkah hukum Kejagung adalah bentuk sinergi antara lembaga pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi. “Kejagung pernah bertanya, kalau ada yang bersalah di Bea Cukai, apakah akan dilindungi? Saya bilang, tidak. Kalau salah ya tetap salah. Jadi, mungkin ini bentuk nyata dari kerja sama itu,” katanya.
Purbaya juga mengakui kasus tersebut cukup rumit karena para pelaku menyusun skema yang canggih dan sulit dibuktikan. “Sepertinya eksportirnya cukup pintar. Tapi nanti akan diperdebatkan bagaimana pembuktian ilmiahnya. Saya tidak tahu detailnya, biarkan proses hukum berjalan,” tuturnya. (*)


