KITAINDONESIASATU.COM- Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor dari Fraksi PAN, Hj. Hakanna, mengimbau para pelaku usaha dan calon investor agar memahami serta mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum menjalankan usaha di Kota Bogor, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pengaturan peredaran minuman beralkohol telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 121 Tahun 2022.
“Pengaturan minuman beralkohol di Kota Bogor sudah jelas diatur dalam Perda dan Perwali. Ketentuan tersebut menjadi acuan sekaligus pengawasan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” ujar Hj. Hakanna kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan lingkungan berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas iklim investasi. Karena itu, pelaku usaha diminta memastikan kesesuaian lokasi serta kelengkapan dokumen perizinan sejak awal.
Selain itu, kejelasan identitas usaha juga menjadi perhatian. Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan papan nama yang menjelaskan jenis usaha yang dijalankan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Hj. Hakanna menegaskan, DPRD Kota Bogor mendukung pertumbuhan investasi. Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan lingkungan, analisis dampak lalu lintas, dan pengaturan parkir.
“Kami mendukung investasi, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Perizinan yang lengkap akan mencegah konflik dan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (Nicko)


