BisnisBerita Utama

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak 2027, 7,5 Juta Pekerja Jadi Sasaran

×

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak 2027, 7,5 Juta Pekerja Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
pajak
Ilustrasi pajak. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kabar soal pajak penghasilan pekerja kembali menjadi perhatian. Pemerintah tengah menyiapkan kelanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan pada 2027.

Jika rencana tersebut terealisasi, cakupan penerima insentif bakal jauh lebih luas. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja dapat masuk dalam skema tersebut.

Rencana ini telah dibahas pemerintah dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, fasilitas PPh 21 DTP akan dilanjutkan pada tahun depan.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga, dikutip dari Metro TV.

Ada perubahan penting dalam skema yang tengah disiapkan pemerintah. Pada 2026, fasilitas PPh 21 DTP menyasar sektor tertentu, termasuk industri padat karya dan pariwisata.

Sementara untuk 2027, pemerintah berencana memperluas cakupannya ke seluruh sektor kegiatan ekonomi. Syarat utamanya adalah pekerja memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga.

Artinya, apabila skema tersebut ditetapkan sesuai rencana, pekerja dengan batas penghasilan tersebut dari berbagai bidang usaha berpotensi memperoleh fasilitas pajak.

Namun, pekerja perlu mencermati bahwa rencana tersebut belum sama dengan aturan final. Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima, mekanisme pemberian, serta besaran manfaat masih harus dituangkan dalam regulasi pemerintah.

Tak hanya PPh 21 DTP, pemerintah juga membahas kemungkinan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Salah satu pertimbangan yang disebut Airlangga adalah perkembangan inflasi.

Kenaikan harga barang dan jasa menjadi faktor yang diperhitungkan dalam pembahasan mengenai besaran PTKP.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada angka PTKP baru yang ditetapkan. Pembahasan tersebut masih dilakukan pemerintah bersama Menteri Keuangan.

Karena itu, pekerja belum bisa memastikan apakah beban pajak penghasilan pada 2027 nantinya akan berubah akibat penyesuaian PTKP.

Jangan Salah Pahal Soal Bebas Pajak

Rencana PPh 21 DTP 2027 perlu dibaca secara hati-hati. Istilah “pajak ditanggung pemerintah” bukan berarti seluruh pekerja otomatis terbebas dari seluruh kewajiban pajak. Manfaat dan mekanismenya akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Untuk sementara, informasi yang telah disampaikan adalah rencana memperluas fasilitas PPh 21 DTP kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dari berbagai sektor ekonomi.

Besaran manfaat, kriteria penerima, mekanisme pelaksanaan, serta aturan finalnya masih menunggu keputusan dan regulasi pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *