Bisnis

DPR Soroti Dugaan Dana UMKM Tertahan di TikTok Shop, Nilainya Disebut Capai Rp3 Triliun

×

DPR Soroti Dugaan Dana UMKM Tertahan di TikTok Shop, Nilainya Disebut Capai Rp3 Triliun

Sebarkan artikel ini
rupiah
Ilustrasi rupiah.

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi VII, DPR RI Andhika Satya Wasistho, menyatakan dukungan penuh kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengaku menjadi korban dugaan pelanggaran oleh TikTok Shop. Kasus tersebut disebut telah membuat dana hasil penjualan sejumlah pelaku usaha tertahan selama bertahun-tahun.

Andhika mengungkapkan, sejumlah pelaku UMKM telah menyampaikan langsung laporan kepada Komisi VII DPR RI terkait saldo atau hasil penjualan mereka yang hingga kini belum dapat dicairkan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan kasus baru karena telah berlangsung sejak 2022 dan dinilai membutuhkan perhatian serius.

“Berdirinya TikTok Shop ini sepertinya dari awal sudah bermasalah,” kata Andhika, di Jakarta, Sabtu (4/7).

Ia menyebut dugaan kerugian yang dialami pelaku UMKM di berbagai daerah akibat dana yang tertahan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun.

Andhika juga menyoroti bahwa saat dana para pelaku usaha diduga tertahan pada periode 2022–2023, TikTok Shop disebut belum mengantongi izin usaha sebagai lokapasar (marketplace) di Indonesia.

Meski layanan TikTok Shop kemudian kembali beroperasi setelah sempat ditutup, menurutnya masih banyak pelaku UMKM yang mengaku belum memperoleh hak atas dana hasil usahanya.

“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andhika mengusulkan agar Komisi VII DPR RI menggelar rapat yang menghadirkan seluruh pihak terkait, tidak hanya Peradi, Kementerian UMKM, dan perwakilan pelaku usaha, tetapi juga TikTok serta platform e-commerce lainnya agar persoalan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh.

Ia bahkan membuka kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) apabila penyelesaian kasus ini tidak menunjukkan perkembangan.

“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja,” tegasnya.

Dalam pandangannya, dugaan permasalahan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai prinsip keterbukaan informasi dan perlakuan yang adil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Andhika berharap dana milik para pelaku UMKM yang masih tertahan dapat segera dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus mendorong agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku usaha di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *