Bisnis

BSU 2025 Resmi Digulirkan Simak Syarat, Jadwal Pencairan, dan Daftar Penerima Lengkap

×

BSU 2025 Resmi Digulirkan Simak Syarat, Jadwal Pencairan, dan Daftar Penerima Lengkap

Sebarkan artikel ini
Uang Pecahan Rp50 Ribuan Tercecer di Jalan (Pixabay/Mufid Majnun)
Uang Pecahan Rp50 Ribuan Tercecer di Jalan (Pixabay/Mufid Majnun)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Program ini kembali hadir untuk meringankan beban para buruh dan karyawan berpenghasilan rendah. 

Dalam artikel ini, kamu bisa menyimak info lengkap seputar syarat penerima BSU 2025, jadwal pencairan dana, hingga cara cek daftar penerima yang sudah ditetapkan pemerintah. Pastikan kamu memenuhi kriteria agar tidak ketinggalan bantuan yang sangat bermanfaat ini!

Rekam Jejak BSU

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukanlah kebijakan baru. Pemerintah telah beberapa kali menggulirkannya sejak pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, BSU diberikan sebesar Rp1,2 juta per bulan selama dua bulan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp5 juta. 

Tahun berikutnya, bantuan disalurkan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Pada 2022, BSU diberikan satu kali sebesar Rp600.000 untuk kelompok yang sama. 

Setelah vakum pada 2023 dan awal 2025, pemerintah kembali menggulirkan BSU sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Program ini terbukti membantu para pekerja formal dan guru honorer yang terdampak gejolak ekonomi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan teknis BSU 2025 sedang dalam proses finalisasi antar-kementerian dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Permenaker. Masyarakat diimbau bersabar menanti informasi resmi.

Syarat penerima BSU 2025

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.

Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jadwal dan Besaran Pencairan

Tanggal Pencairan: Mulai 5 Juni 2025.

Besaran Bantuan: Rp600.000, mencakup dua bulan (Juni dan Juli 2025), disalurkan sekaligus.

Metode Penyaluran: Melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening aktif .

Cara Cek BSU 

Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id.

Login atau daftar akun dengan mengisi data pribadi.

Lengkapi profil dan periksa notifikasi status penerimaan BSU.

Situs BPJS Ketenagakerjaan:

Akses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masukkan NIK dan data pekerjaan untuk mengecek status penerimaan.

Aplikasi Pospay:

Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.

Registrasi dengan nomor telepon aktif.

Masuk ke aplikasi, klik ikon (i) berwarna merah di pojok kanan bawah.

Pilih logo Kemnaker dan klik opsi BSU Kemenaker 1.

Unggah foto e-KTP dan lengkapi identitas diri.

Jika terdaftar, aplikasi akan menampilkan kode QR untuk pencairan di Kantor Pos .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *