“Kita ini belum menentukan. Ini harus dipensiuninnya kapan, itu belum. Karena itu nanti basisnya tuh kepada keekonomian,” ujar Dadan.
Dikatakan jika dipensiunkan 5 tahun lebih awal, itu berbeda dengan kalau dipensiunkan 8 tahun lebih awal.
Seluruh 13 PLTU yang masuk catatan pensiun tersebut memiliki kapasitas 4,8 gigawatt (GW) milik PLN.
“Ada sih 13, di situ banyak. Kan sering disampaikan tuh 4,8 gigawatt, itu yang milik PLN,” ungkap Dadan.
Dadan menjelaskan, pensiun dini PLTU merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan dan Penyediaan Tenaga Listrik.
Berdasarkan beleid tersebut, tidak sembarang PLTU yang bisa dipensiunkan lebih awal.
Dadan juga memastikan pensiun dini 13 PLTU itu tidak akan berdampak negatif bagi masyarakat.
Seperti adanya kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, kekurangan pasokan listrik, hingga membebani anggaran pemerintah.
“Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga. Mana support-nya dari negara maju, dari luar yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita,” tandasnya.






