Keduanya diduga mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia melalui TikTok, Facebook, dan grup informasi lowongan kerja.
Dalam promosi tersebut, calon korban dijanjikan bonus sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta, gaji bulanan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp50 juta, serta biaya keberangkatan yang diklaim ditanggung sepenuhnya.
Modus perekrutan dibuat seolah-olah mudah. Calon korban cukup mengirimkan paspor dan KTP melalui WhatsApp. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada seorang agen di Rusia berinisial P untuk mengurus penerbitan visa. Setelah visa terbit, korban diberi informasi untuk berangkat.
Dari jaringan yang ditangani Bareskrim, polisi mencatat tujuh korban laki-laki. Empat orang telah diberangkatkan ke Rusia, sementara tiga lainnya berhasil diselamatkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta sebelum pesawat lepas landas.
Penyidik menyita 10 unit telepon genggam, tiga paspor, dua tiket pesawat, dan dua lembar visa sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja luar negeri dengan gaji fantastis, bonus besar, dan proses keberangkatan instan. Di balik iming-iming penghasilan tinggi, korban justru berisiko terjebak dalam jaringan perdagangan orang. (*)





