KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memfasilitasi sebanyak 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2025. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan merek dan identitas usaha para pelaku IKM di daerah tersebut.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa perlindungan merek menjadi hal krusial bagi keberlangsungan usaha IKM. Ia mencontohkan, ada kasus pelaku IKM yang terpaksa mengganti merek usahanya meski telah dibangun selama lebih dari satu dekade, lantaran nama tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku IKM. Merek yang tidak didaftarkan berisiko diambil alih pihak lain. Oleh karena itu, kami dorong agar mereka segera mendaftarkan HKI,” ujar Ichrom, Sabtu (28/6/2025), di Banjarmasin.
Menurut dia, pendaftaran HKI tidak hanya penting bagi usaha yang baru dirintis, tetapi juga bagi IKM yang sudah lama beroperasi. Pihaknya juga mengingatkan bahwa perlindungan merek melalui HKI berlaku selama sepuluh tahun dan perlu diperpanjang secara berkala.
Selain mendukung pendaftaran HKI, Disperdagin juga aktif memfasilitasi pelaku IKM dalam pengurusan sertifikasi halal, pembinaan produk, dan peningkatan kapasitas usaha. Pemerintah Kota Banjarmasin bahkan sempat menerima penghargaan sebagai kota dengan jumlah partisipasi HKI terbanyak di Kalimantan Selatan.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas,” kata Ichrom.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing IKM lokal di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang lebih berkelanjutan di Kota Banjarmasin. (Anang Fadhilah)




