KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel makin panas! Empat orang terdakwa kembali nongol di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/6).
Agenda kali ini? Pembacaan pembelaan alias pledoi. Dua terdakwa, H Akhmad dan Agustya Febri, ngotot minta dibebaskan. Alasannya? Mereka ngaku gak ada urusan sama sekali soal suap atau gratifikasi yang dituduhkan Jaksa KPK.
“Kami cuma dititipin duit doang, gak ada kaitan sama proyek-proyek itu,” kata kuasa hukum H Akhmad, Dr HM Sabri Noor Herman. Ia bilang, kliennya yang cuma pengurus pondok pesantren gak ngerti apa-apa soal duit yang numpang parkir di sana.
Sama halnya dengan Agustya Febri. Pengacaranya, Dr Zulhadi Safitri Noor, tegas bilang kliennya gak pegang jabatan apa-apa, jadi gak layak dihukum ikut-ikutan.
“Kalau dibilang turut serta, itu gak nyambung. Dia cuma nerima titipan, titik!” tegas Zulhadi.
Berbeda dengan dua lainnya, Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, pasrah minta keringanan hukuman. Yulianti malah sempat pecah tangis saat bacain pembelaan sendiri di depan hakim.
“Saya salah, saya khilaf. Mohon jangan dihukum berat, saya cuma nurut atasan,” ucap Yulianti sambil sesenggukan. Dia bilang, duit-duit itu udah jadi kebiasaan lama di kantornya, dan gak ada yang negur selama ini.
Yulianti yang dituntut 4,5 tahun penjara sama KPK sampai ngeluh berat.
“Itu lama banget pak hakim, denda juga gede banget. Kami gak kuat bayar, saya gak nikmatin sepeser pun,” pintanya sambil mewek.


