News

Mengintip Poin Jalur Domisili SPMB 2025 Kota Tangerang

×

Mengintip Poin Jalur Domisili SPMB 2025 Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
spmbkotatanerang
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 melalui jalur domisili di Kota Tangerang dialokasikan sebanyak 45 persen bagi warga Kota Tangerang. Tujuannya yaitu untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi putra-putri daerah melanjutkan pendidikan di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggalnya.

Jalur Domisili merupakan salah satu jalur penerimaan yang didasarkan pada Peraturan Walikota Tangerang Nomor 496 Tahun 2024 tentang Penetapan Domisili Lingkungan dan Domisili Wilayah dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB).

Jalur Domisili memiliki kriteria penilaian melalui perhitungan skor domisili. Semakin dekat domisili dengan sekolah, semakin tinggi poin yang diperoleh.

Berikut rincian skor domisili:

Satu RT dengan Sekolah: 5 poin

Satu RW dengan Sekolah: 4 poin

Satu RT/RW Sekitar Sekolah: 3 poin

Satu Zona Wilayah dengan Sekolah: 2 poin

Luar Zona Wilayah dengan Sekolah: 1 poin

Selain skor domisili, prioritas pendaftaran juga mempertimbangkan beberapa faktor penting lainnya, yaitu: domisili tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid baru, nilai rata-rata rapor, dan nomor urut pendaftaran. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa proses seleksi Jalur Domisili bersifat komprehensif, tidak hanya dipahami pada prestasi akademik saja.

Untuk dapat mendaftar Jalur Domisili, calon peserta didik wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Penting untuk diingat bahwa setiap calon siswa hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah.

Selain itu, peserta didik harus memiliki PIN keluarga yang terhubung menggunakan aplikasi SPMB Online paling lambat tanggal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.

Pemerintah Kota Tangerang membagi wilayah menjadi beberapa zona untuk memudahkan pemetaan domisili, seperti Wilayah 1 (Ciledug, Larangan, Karang Tengah, Pinang, Cipondoh), Wilayah 2 (Tangerang, Cipondoh, Batuceper, Benda, Neglasari), dan Wilayah 3 (Periuk, Karawaci, Jatiuwung, Cibodas). Pembagian ini membantu memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah kota.

Jadwal pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMP 2025:

Pendaftaran (Online): Dimulai tanggal 30 Juni 2025, pukul 08.00-14.00 WIB.

Ganti Pilihan Sekolah (Online): 1 Juli 2025, pukul 08.00-14.00 WIB.

Kesempatan ini diberikan sebanyak tiga kali dalam satu hari.

Pengumuman (Online): 1 Juli 2025, pukul 20.00 WIB.

Daftar Ulang (Online): 2 Juli 2025, pukul 00.01-16.00 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi SPMB Online (Web/Android/iOS) dan berlangsung selama 24 jam, dimulai pukul 08.00 WIB di hari terakhir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *