KITAINDONESIASATU.COM – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut kembali menunjukkan hasil konkret. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan mengamankan seorang pemuda berinisial AH (23), yang diketahui masih berstatus mahasiswa asal Kecamatan Blubur Limbangan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Limbangan.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita 112 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 396 gram, disimpan dalam plastik-plastik kecil siap edar. Selain itu, timbangan digital dan plastik klip juga diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan tembakau sintetis itu dari akun media sosial berinisial LR dan berniat mengedarkannya.
“Tersangka sudah mengakui bahwa barang tersebut dibeli lewat Instagram, dan memang akan diedarkan,” jelas AKP Usep dalam keterangannya sebagaimana dikutip Senin 23 Juni 2025.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup.
Polres Garut menegaskan akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas dari kasus ini. Ada kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda.



