KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan akan memastikan bahwa pelaku UMKM yang mendapatkan konsesi pertambangan tetap memperhatikan dampak lingkungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro, Riza Adha Damanik, usai menghadiri diskusi publik yang digelar oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.
Sebagaimana diketahui, salah satu perubahan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) hasil revisi DPR dan pemerintah ialah pemberian izin tambang kepada UMKM.
“Kami tentu mengawal bagaimana memastikan agar UMKM-nya betul-betul bisa mendapatkan manfaat dan juga sekaligus menjaga aspek-aspek sustainability (keberlanjutan),” kata Riza Damanik saat ditemui Suara.com.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan menjadi faktor utama dalam pemberian izin tambang kepada UMKM.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Minerba yang akan mengatur skema dan syarat pemberian izin tambang kepada UMKM sedang dalam tahap finalisasi.
Riza juga menambahkan bahwa proses diskusi skema pemberian tambang kepada UMKM masih berjalan bersama Kementerian ESDM.
“Nah tentu dalam perkembangannya ada kebijakan di mana kesempatan bagi usaha kecil dan menengah dalam kegiatan pertambangan ini dalam pembicaraan. Sedang ada pembicaraan baik itu dengan Kementerian UMKM, dengan Kementerian ESDM dan tentu lead-nya ada di Kementerian ESDM ya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Kementerian UMKM akan memastikan agar perusahaan besar tidak menyusup di balik nama UMKM penerima izin tambang.
“Saya belum bisa masuk secara substansi dalam pokok pembahasan itu, tapi sedang dibincangkan bagaimana kriteriannya ada kesepakatan,” kata Riza.
Sebagaimana pernah diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa UU Minerba membuka ruang bagi badan usaha ormas keagamaan dan UMKM untuk mengelola lahan tambang batu bara di luar eks PKP2B.
“Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujar Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, lahan eks PKP2B yang ditawarkan kepada ormas keagamaan terbatas hanya enam wilayah yang pernah berproduksi, sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021. Enam WIUPK tersebut meliputi lahan eks PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Namun, setelah disahkannya revisi UU Minerba, cakupan lahan tambang untuk ormas keagamaan kini lebih luas.
“Kan senang kalau organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.
Ia juga mengonfirmasi bahwa UMKM memiliki hak yang sama dengan ormas keagamaan dalam pengelolaan lahan di luar eks-PKP2B.
“Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, RUU Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba disahkan menjadi undang-undang. Revisi ini mengubah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan WIUP dari yang sebelumnya hanya melalui mekanisme lelang menjadi juga mencakup skema prioritas. Skema ini bertujuan menciptakan pemerataan pengelolaan sumber daya alam bagi UMKM, koperasi, hingga BUMD.
Sementara itu, usulan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dibatalkan, namun WIUP tetap dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang bekerja sama untuk kepentingan kampus.
Eksekutif dan legislatif telah sepakat terhadap izin konsesi tambang untuk ormas keagamaan sebagai bagian dari revisi UU Minerba tersebut.


