KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil audit kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional mantan Gubernur Papua, alm. Lukas Enembe. Hasil audit menunjukkan kerugian fantastis mencapai Rp 1,2 triliun. Angka ini jauh melampaui estimasi awal dan mengindikasikan skala korupsi yang masif.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyalahgunaan dana tersebut terjadi selama periode kepemimpinan Lukas Enembe. Modus operandi meliputi penggunaan dana operasional untuk kepentingan pribadi, pembelian aset fiktif, serta penggelembungan anggaran.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE). DE diduga melakukan perbuatannya bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua justru dikorupsi secara sistematis, di antaranya dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp 1 miliar.
Audit kerugian ini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim penyidik KPK yang bekerja intensif dalam menelusuri aliran dana. Temuan ini akan menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menjerat lebih banyak pihak yang terlibat, termasuk para pihak yang diduga menerima aliran dana haram tersebut.
Publik menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah ini, mengingat Papua merupakan salah satu provinsi dengan alokasi dana otonomi khusus yang besar. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan dan pemulihan aset negara.



