KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Dijelaskan, pencabutan IUP tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, pada Senin, 9 Juni 2025.
“(Presiden Prabowo) Beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg, Selasa.
Empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari para menteri terkait, seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Mensesneg juga menambahkan bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas berbasis sumber daya alam dan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah tidak mencabut izin tambang PT GAG Nikel, namun aktivitas operasional perusahaan tersebut dihentikan sementara mulai 5 Juni 2025. Penghentian dilakukan menyusul protes dari aktivis lingkungan dan masyarakat setempat, yang menilai aktivitas tambang mengancam ekosistem alam Raja Ampat.
“Untuk sementara waktu, produksi dihentikan sampai hasil verifikasi lapangan dari tim kami selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM.
PT GAG Nikel, anak usaha PT Antam Tbk., telah beroperasi sejak 2018 dengan perizinan produksi yang diterbitkan pada 2017. Meski memiliki dokumen Amdal, aktivitas tambang tetap dikritik karena potensi dampak lingkungan yang besar.
Laporan dari Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa tambang-tambang di lima pulau kecil Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut.(*)





