KITAINDONESAISATU.COM-Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang siswi SMP berinisial NB, karena menjajakan teman sekolahnya berusia 13 tahun ke pria hidung belang dan hanya mendapatkan keuntungan Rp 50.000 setiap melakukan transaksi.
Selain NB, tiga pria hidung belang berinisial FR warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, ST warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan IB warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang juga ditangkap. Penangkapan keempat pelaku terkait pengembangan dari perkara terdakwa Musfik alias Randy Alias MS yang divonis 12 tahun penjara pada 2023 oleh Pengadilan Negeri Serang.
Kombes Didik Hariyanto Kabid Humas Polda Banten mengatakan, pengungkapan kasus asusila ini setelah korban mempertanyakan pelaku lain yang belum ditangkap. “Korban pernah melaporkan kasusnya pada 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Hal itu diketahui setelah korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” katanya, Senin (9/6/2025).
Petugas Renakta Polda Banten, lanjut Didik, bersama Polresta Tangerang mendatangi rumah korban. Dari pengakuannya, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, sehingga harus membuat laporan baru untuk memroses pelaku lainnya. “Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda-beda, maka harus ada laporan baru. Alhamdulillah hari Rabu 28 Mei 2025, tim berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.
Laporan baru yang dilakukan orang tua korban pada 20 Mei ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 di Polresta Tangerang. Hanya selang tiga hari melaporkan kasusnya, dua tersangka ditangkap dan berikutnya satu tersangka lainnya ditangkap beberapa hari kemudian. “Tiga tersangka dewasa yakni F (FR), I (IB), dan S (ST) kini telah ditahan. Sedangkan N (NB), yang masih anak-anak,” ungkap Didik.
Masih kata Didik, NB yang juga teman sekolah korban, berperan menawarkan korban kepada pelaku lain. “Nomor HP korban diberikan kepada tersangka MS, dimana NB mengambil keuntungan atas terjadinya perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban sebesar Rp 50.000,” ungkapnya. Mengenai tariff, Didik menambahkan, tarifnya berbeda-beda untuk Musfik alias MS, FR, IB, dan ST, yang dilakukan di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, serta Kabupaten Tangerang. “Tarifnya bervariasi. Pelaku F (FR-red) dikenai tarif Rp 200.000 dengan pembagian Rp 150.000 untuk korban dan Rp 50.000 untuk NB,” ujarnya.


