KITAINDONESIASATU.COM – Dalam rapat koordiasi pemberitahuan hasil penelitian persyaratan admnistrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Kamis (5/9/2024) malam, diputuskan semua bakal calon bupati/wakil bupati (bacabup/wabup) belum memenuhi syarat alias BMS. Rapat tersebut dihadiri oleh masing-masing bakal calon di Aula KPU Lebak.
“Semua pasangan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang telah kami lakukan,” kata Ade Jurkoni Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebak, Kamis.
Sebagai informasi, BMS dokumen ketiga Bacabup tersebut, karena ada beberapa perbaikan, yakni persyaratan yang tidak lengkap dan kesalahan penulisan. “Jadi dokumen yang belum memenuhi syarat, yakni dari KTP, tunggakan pajak dan dokumen Pengadilan Negeri, yang semunya belum lengkap. Jadi itulah beberapa dokumen yang belum lengkap sehingga dinyatakan BMS,” ungkap Ade.
Untuk melakukan perbaikan, ketiga bacabup diberi waktu dari tanggal 6-8 September 2024. Waktu tersebut merupakan proses perbaikan bagi semua Bacabup untuk menyerahkan dokumen yang masih kurang.


