News

Tiga Ayah di Gresik Berotak Mesum Rudapaksa Anak Tirinya Bakal Sengsara di Tahanan, ini Pengungkapan Polisi

×

Tiga Ayah di Gresik Berotak Mesum Rudapaksa Anak Tirinya Bakal Sengsara di Tahanan, ini Pengungkapan Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PERKOSAAN
Ilustrasi perkosaan dan tiga foto tersangka rudapaksa di wilayah Gresik yang terungkap beberapa pekan terakhir. foto: istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Satrekrim Polres Gresik mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap tiga remaja dua di antaranya adalah remaja di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Tiga orang tersangka yang kini berstatus sebagai ayah tiri itu masing-masing berinisial Ha (37) warga Wringinanom, SW (38) warga Driyorejo dan MSF (34) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik tiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak-anak tirinya.

Ketiga pria itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya diduga keras merudapaksa anak tirinya seorang remaja berusia 20 tahun dan dua Anak Baru Gede (ABG) masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur.

Pria berinisial Ha merudapaksa diduga kuat merudapaksa anak tirinya remaja berusia 20 tahun dalam kamar rumahnya saat kondisi rumah sepi.

Saat itu ibu korban sedang menemani sang adek yang sedang diwisuda, saat kondisi rumah sepi hanya mereka berdua kemudian pelaku menyeret korban yang sedang berada di ruang tamu menuju kamarnya pada 31 Mei 2025.

Di dalam kamar itulah sang ayah tiri kemudian meluapkan nafsu birahinya sebanyak 3 kali dalam waktu saju jam, kemudian pelaku mengancam jika menceritakan peristiwa ini kepada sang ibu.

Namun korban melarikan diri dan pergi ke neneknya untuk menceritakan hal mengerikan yang dialaminya kepada sang nenek, hingga akhirnya kerabat korban melaporkan ke Polsek Wringinanom, hingga akhirnya petugas mengamankan pelaku Ha.

Kemudian peristiwa berikutnya Satreskrim Polres Gresik kembali mengungkap dua kasus yang sama dilakukan oleh dua pelaku Mfs (34) warga Dukun dan Sw (48) warga Driyorejo, Kabupaten Gresik yang kini keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diungkapkan Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (5/6/2025) ayah berotak mesum Mfs menyetubuhi anak tirinya berinisial Cmn yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan yang dilakukan ayah bejat itu dilakukan kurun waktu bulan Juli-Desember 2024, dari pengakuan pelaku dilakukan sebagnyak 5 kali dilakukan di rumahnya pada pagi hari saat sang istri pergi ke Pasar.

Mulanya korban sedang tidur tiba-tiba terbangun setelah merasa ada yang menggerayangi bagian terlang di bagian tubuhnya itu, hingga Mcn pun mengaku sangat kaget.

Ternyata yang menggerayangi bagian terlarang tubuhnya sendiri itu adalah sang ayah tirinya sendiri, korban sempat merasa risih dan lari ke kamar, namun sang ayah mengikuti korban yang masih duduk di bangku SMP itu, hingga akhirnya terjadi rudapaksa.

Semula korban tidak bernai bercerita karena mendapat ancaman dari tersangka yang taklain adalah ayah tirinya sendiri, namun pada awal bulan Maret 2025 Mcn akhirnya buka suara kepada keluarganya kemudian melapor ke Polres Gresik.

Menerima laporan itu tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresi kemudian berhasil mengamankan tersangka Mfs di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Pelaku sempat berusaha lari melalui pintu belakang, namun setelah dikejar petugas ia pun kemudian tertangkap dan takberdaya kini tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancama hukuman 17 tahun penjara.

Sementara kasus yang sama lainnya tak kalah bejatnya dengan dua kasus sebelumnya dilakukan seorang ayah tiri berinisial Sw (48) juga tega mencabuli anak tirinya berinisial Aap berusia 15 tahun.

Sadisnya perbuatan ayah bejat Sw ini dia lakukan sejak korban duduk di bangku SD dan kini korban sudah duduk di bangku SMP, dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Kasusnya sama, Sw memanfaatkan kesempatan saat kondisi rumah sepi dan hanya berduaan di dalam rumah kemudian pelaku menggerayangi tubu anak tirinya yang sedang tertidur.

Namun karena korban mengalami ketakuan ia hanya berpura-pura tidur saat sang ayah menyalurkan nafsu birahinya, peristiwa itu dilakukan berulangkali.

Hingga akhirnya pada awal bulan Juni 2025 keluarga korban melapor ke Polres Gresik, petugas dengan cepat melakukan penangkapan kepada ayah tiri bermoral bejat itu, atas perbuatannya kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa pengungkapan kasus kekerasan seksual atau rudapaksa ini berlangsung berurutan dalam waktu yang tidak lama di antara ketiga pelaku ini yang kini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Gresik.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *