KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah menyentuh angka fantastis Rp 80,94 triliun per April 2025.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 28,72% secara tahunan (yoy), menandakan semakin masifnya penggunaan layanan pinjaman digital di kalangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan data tersebut kemarin.
Meskipun pertumbuhan pinjol tetap tinggi, OJK juga menyoroti adanya peningkatan risiko kredit bermasalah. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat naik menjadi 3,74% dari posisi Maret yang sebesar 3,48%.
Peningkatan angka utang ini menjadi perhatian serius OJK, mengingat potensi risiko gagal bayar yang dapat membebani masyarakat. OJK terus mengimbau agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan pinjol dan hanya bertransaksi dengan platform yang terdaftar serta diawasi oleh OJK.
Edukasi literasi keuangan juga terus digalakkan untuk mencegah masyarakat terjerat utang yang tidak terkendali.
OJK mengenakan sanksi administrasi kepada 8 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 5 p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.



